Tentuya, hal tersebut kata dia, harus diperbaiki secara bersama-sama.
“Ini harus kita perbaiki bersama,” ucap Legislator asal Dapil Jawa Timur X itu.
Gus Jazil menekankan, bahwa politik uang yang dilakukan pada Pilkada 2024 dinilai mencederai proses demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Baca Juga: Diumumkan Sore Ini, Gaji Guru ASN dan Honorer Naik Mulai 2025
“Kalau ada politik uang, siapa yang menang? Ya yang punya amplop,” kata Gus Jazil.
Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang
Gus Jazil mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan politik uang paling banyak terjadi selama masa tenang.
Selain itu, politik uang juga terjadi di hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Menurut Gus Jazil, pada dua masa itu yang paling rentan terjadinya politik uang.
Bawaslu, kata dia, menerima 130 laporan informasi awal dugaan politik uang.
Baca Juga: Menag di Raudhah Masjid Nabawi: Doakan Rakyat Indonesia dan Kedamaian Palestina
Politik uang merupakan upaya mempengaruhi pilihan pemilih, masyarakat, penyelenggara pemilihan dengan memberikan imbalan materi atau lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2, menyebutkan ancaman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat politik uang.
Dalam Undang-Undang itu, disebutkan bahwa bagi penerima maupun pemberi akan terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga 6 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.