Huda mengungkapkan, setidaknya tiga komponen yang dijadikan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat. Pertama, penurunan airport tax sebesar 50 persen.
Kedua, pemangkasan kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) dari 10 persen menjadi 2 persen dan ketiga diskon harga avtur.
“Kalau melihat komponen penurun tiket pesawat memang masih bersifat sementara,” kata Huda.
Artinya, tegas Huda, tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang, karena akan memicu kerugian bagi Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, dan merugikan Pertamina sebagai penyedia utama avtur.
Tawarkan Opsi Agar Harga Tiket Pesawat Turun Permanen
Huda pun mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen.
Di antaranya opsi PPN ditanggung pemerintah, menurunkan pajak avtur, dan membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak.
Baca Juga: Syarat Wajib Kiper Timnas Indonesia Jika Ingin Jadi Andalan Shin Tae-yong Versi Kim Bong-soo
“Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen,” kata Huda.
“Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.
Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai ‘The Most Trusted Company 2024’, Jadi yang Unggul Dalam Tata Kelola
Kemenhub Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat
Sebelumnya, Kementerai Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa kebijakan penurunan harga pesawat selama libur Nataru merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.