Mukti juga menjelaskan upaya penangkapan jaringan gembong narkoba di Malaysia, Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian setempat, Siasat Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM).
Jalur Masuk Narkoba Indonesia-Malaysia
Mukti menuturkan upaya penelusuran jaringan Fredy Pratama itu dengan mengawasi dan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Menangis Bicara Soal Kesejahteraan Guru di HGN 2024: Kami akan Upayakan Terus
"Kami pun demikian, dia (JSJN PDRM) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk surveillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia," ungkap Mukti.
Mukti juga menyebut kerja sama yang terjalin antara Bareskrim Polri dan JSJN PDRM itu juga salah satunya dengan menutup jalur masuk narkoba.
"Kami sepakat akan menutup semua jalur-jalur masuk narkoba di bagian Sumatera maupun Kalimantan," pungkasnya.
Perputaran Uang Rp59,2 Triliun
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya, mencapai Rp59,2 triliun.
"Perputaran uang di kasus narkoba ini cukup besar. Tapi ini perputaran uang secara keseluruhan mereka melakukan operasi," tegas Wahyu dalam kesempatan berbeda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai ‘The Most Trusted Company 2024’, Jadi yang Unggul Dalam Tata Kelola
Adapun, tiga tersangka yang dimaksud Bareskrim Polri, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
Wahyu pun merinci perputaran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya.