Arahpublik.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen demi kesejahteraan buruh.
Pengumuman kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 disampaikan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Sebelum diumumkan, Presiden Prabowo menggelar rapat intern membahas Upah Minimum Nasional bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: PKB Tetap Bangga Usung Banyak Kader di Pilkada 2024: Kalah dan Menang Soal Masalah Waktu
Presiden Prabowo mengatakan, keputusan menaikkan Upah Minimun Nasional setelah pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja bersama para pimpinan buruh.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen,” ucapnya.
“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” sambungnya.
Kepala Negara menekankan bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Di kesempatan yang sama, Prabowo turut menegaskan bahwa bantuan-bantuan lainnya seperti bansos dan tunjangan sosial seperti PKH akan terus diupayakan menyasar mereka yang membutuhkan.
“Bantuan-bantuan bansos dan tunjangan sosial lainnya termasuk PKH dan bantuan-bantuan lainnya saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat,” kata Prabowo.
“Di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini, tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” pungkasnya.