Sebagai informasi, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai ‘The Most Trusted Company 2024’, Jadi yang Unggul Dalam Tata Kelola
Menurut Said Iqbal, Prabowo memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).***