Saat itu, pemerintah beserta Banggar DPR sepakat untuk membawa RUU APBN 2025 ke tahap pengambilan keputusan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada September 2024.
Baca Juga: Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 Sukses Tumbuhkan Ekonomi Lokal, Ini Kesan Pelari!
"Apakah hasil rapat kerja hari ini kita sepakati dan akan kita lanjutkan dalam Rapat Paripurna tanggal 19 September (2024)," ujar Said dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I RUU APBN 2025, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Prabowo Leluasa Mengatur APBN 2025 Untuk Kementeriannya
Said menerangkan postur APBN 2025 tidak akan berpengaruh terhadap jumlah kementerian yang tergolong banyak di era pemerintahan Prabowo.
Baca Juga: BRI Tanam 5.000 Bibit Pohon Produktif di Desa Kutuh Bali, Dalam Rangka Peringatan Hari Menanam Pohon
"Karena ini tidak ada hubungan dengan postur," ungkap Said.
Ketua Banggar DPR itu menyebut Undang-Undang APBN 2025 memberikan keleluasaan anggaran bagi presiden terpilih untuk menambah kementerian dan badan atau memecah kementerian yang ada.
"Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain," tutup Said.***