berita-publik

Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

Selasa, 3 Desember 2024 | 19:57 WIB
Potret mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang diperiksa KPK pada Selasa (3/12/2024). (Foto: Instagram.com/@hendrarprihadi)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada Selasa (3/12/2024).

KPK memeriksa Hendrar Prihadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerntah Kota (Pemkot) Semarang.

Pemeriksaan KPK terhadap Hendrar Prihadi kurang lebih tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 di KPK, Jakarta.

Baca Juga: Pinjol Ubah Lanskap Persaingan Perbankan, Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi Dalam Transformasi Digital hingga Beri Edukasi Keuangan Bagi Nasabah

Usai diperiksa KPK, Hendrar Prihadi menegaskan dirinya hanya saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” ucap Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal di Pemkot Semarang,” sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Baru 44 Hari Jadi Presiden RI, Apa yang Telah Diperbuat? Berikut Gebrakannya!

Terkait materi pemeriksaan, Hendi enggan merinci soal apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK kepada dirinya.

Hendi mengaku, hanya menerima undangan dari KPK untuk memberikan klarifikasi perihal kegiatan pemkot saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

"Kurang lebih begitu. Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," ucap Hendi.

Baca Juga: Saat Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi: Dua Penghargaan Disabet di Ajang DBA Awards 2024

Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Diketahui, pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Media Vietnam Nyinyir Soal Timnas Indonesia U22 yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024

Halaman:

Tags

Terkini