Penyidikan yang dilakukan KPK di lingkup Pemkot Semarang terkait tiga perkara, yakni:
- Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa pada tahun 2023 hingga 2024.
- Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang
- Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Baca Juga: Mengenal Batuan Sukawati Bali, Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam, Seni dan Budaya
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, yang berada di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK Tetapkan Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Kendati demikian, KPK enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2024).
Keempat orang tersebut, terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.***