Arahpublik.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berupaya mempersempit ruang gerak aktivitas judi online atau judol di Indonesia.
Pada Selasa (3/12/2024), Komdigi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak operator seluler, menggelar pertemuan membahas langkah lanjutan pencegahan aktivitas judi online.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail menjelaskan pertemuan itu menghasilkan dua pembahasan utama demi mempersempit ruang bagi.
"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Pertama adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak (judol)," ujar Ismail saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Ismail menegaskan judi online dapat membuat masyarakat berada dalam kondisi yang sulit karena terjebak dalam aktivitas ilegal.
"Masyarakat mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," tegasnya.
Baca Juga: Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pemkot Semarang
Untuk mengetahui lebih jauh terkait langkah baru dari Komdigi yang menggandeng PPATK dan operator seluler, berikut ini ulasan selengkapnya.
Pengiriman SMS Edukasi Judol Untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ismail mengatakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak judi online itu melalui ponsel.
Baca Juga: Haru! Asri Welas dan Galiech Raharja Sepakat Cerai Setelah 17 Tahun Bersama, Ungkap Janji Keduanya
Ismail mengklaim pihaknya bersama operator seluler akan melakukan pengiriman SMS edukasi terkait judol kepada masyarakat yang menjadi targetnya.
"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya," ujarnya.