Arahpublik.com – Kasus oknum anggota Polrestabes Semarang yang menembak hingga tewas siswa SMKN 4 Semarang, masih jadi sorotan publik.
Insiden penembakan tersebut, diduga dilakukan oknum Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynanta Oktafandy (17).
Gamma, siswa SMKN 4 Semarang dilaporkan meninggal dunia, diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya, pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Baca Juga: PSSI Gelar Turnamen Piala Soeratin dan Piala Pertiwi 2024, Ini Jadwalnya!
Untuk membahas insiden tersebut, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
Hal itu ditegaskan Habiburokhman dalam konferensi pers seusai RDP dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, pada Selasa (3/12/2024).
Habiburokhman menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan akan menghadapi dua jalur pertanggungjawaban, yakni pidana dan kode etik kepolisian.
"Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban,” ucap Politisi Gerindra tersebut.
“Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya," tegas Habiburokhman.
Ia juga menambahkan bahwa keluarga korban tidak hadir dalam RDP karena masih berduka, namun aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak terkait.
Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dalam kasus penembakan oknum polisi yang terhadap siswa SMKN tersebut.
“Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif, tetapi juga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.