berita-publik

Teriakan Korban Pelecehan Seksual oleh Tersangka Tunadaksa yang Didengar Kejati NTB, KemenPPPA Minta Polisi Gerak Cepat

Kamis, 5 Desember 2024 | 13:18 WIB
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. ((Unsplash.com / Jason Leung))

Di sisi lain, Ratna juga meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat dalam mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual oleh tersangka penyandang disabilitas di Mataram, NTB.

"Kami juga mengapresiasi kerja-kerja cepat (polisi), termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial," tegasnya.

Baca Juga: Pinjol Ubah Lanskap Persaingan Perbankan, Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi Dalam Transformasi Digital hingga Beri Edukasi Keuangan Bagi Nasabah

Terkait upaya pelaporan korban soal kasus pelecehan seksual di NTB, ternyata juga ada kaitannya dengan langkah awal pengungkapan pelanggaran hukum.

Speak Up Bisa Hentikan Potensi Bahaya di Masyarakat

Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat di Inggris, National Guardian menilai masalah yang terjadi di lingkungan sosial penting bagi korban untuk angkat bicara untuk menghentikan potensi bahaya di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Kontroversi Gus Miftah yang Ejek Penjual Es Teh Bakul Tuai Sorotan Publik, Cholil Nafis: Jangan Ditiru ya!

"Jika kita merasa ada sesuatu yang salah, penting bagi kita semua untuk merasa mampu angkat bicara guna menghentikan potensi bahaya," tulis pernyataan National Guardian di laman resminya.

Istilah whistleblowing atau pengungkapan pelanggaran juga sering digunakan untuk menyampaikan masalah tentang berbagai masalah hukum dan etika.

"Korban harus merasa yakin suaranya akan didengarkan dan akan ada tindakan (hukum) yang diambil (dari laporan ke pihak terkait)," terang National Guardian.

Baca Juga: Saat Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi: Dua Penghargaan Disabet di Ajang DBA Awards 2024

Dalam sebuah kutipan buku 'Speak Up Kalau Kamu Merasa Terganggu' oleh penulis Muhajjah Saratini yang terbit pada 2023 lalu, seseorang harus berani memberikan batasan terhadap orang lain.

"Ucapan dan tindakan yang menyakitkan dari orang lain dapat memberi pengaruh dalam kehidupan kita," tulis Saratini dalam bukunya.

"Tanpa kita sadari, pengaruhnya ternyata sudah demikian besar. Siapapun kamu berhak sakit hati, tidak ada kaitannya dengan masuk dalam kelompok mana kamu," tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB