Apresiasi Menag yang Tegas Terhadap Gratifikasi
Pada kesempatan itu pula, Maman memberikan apresiasi kepada Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama (Menag) yang tegas terkait gratifikasi.
“Sikap tersebut bisa menjadi teladan bagi pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama,” ucap Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi itu.
Diketahui, Menag Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024).
Barang yang diserahkan ke KPK merupakan sebuah paket yang diantar seorang kurir ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2024), tanpa keterangan pengirim yang disematkan.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin juga telah mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan gratifikasi atau menerima sesuatu yang tidak wajar.
Baca Juga: Diberdayakan BRI, Ini Figur Inspiratif Lokal Penggerak UMKM Ponorogo
"Gratifikasi barang seperti hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran yang melampaui batas yang wajar,” ucap Menag Nasaruddin, pada Selasa (2/12/2024).
Bentuk gratifikasi kata dia, seperti janji promosi jabatan, hingga pemberian beasiswa kepada anak pimpinan atau membelikan tiket rekseasi kepada keluarga.
“Ada janji promosi jabatan. Kemudian termasuk gratifikasi memaafkan dosa,” ucap Menag Nasaruddin.
“Gratifikasi ketika anak bosnya diberikan beasiswa atau anak pimpinan diberikan beasiswa, termasuk diberikan tiket keluarganya ke pusat-pusat rekreasi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin juga meminta setiap pembayaran apapun di lingkungan Kemenag harus menggunakan pembayaran nontunai sebagai upaya mencegah praktik korupsi.
"Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag," tegas Menag Nasaruddin.