Baca Juga: Jelang HUT ke-129, BRI Borong Tujuh Penghargaan Ajang Top 100 CEO & The 200 Leader Future Forum 2024
Ia juga menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemprov Jateng tahun 2024 sekira Rp35 miliar.
Dana itu dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di bidang kesehatan, pengobatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisaai penegakkan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya.
“Termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng,” sebutnya.
Baca Juga: Teka-teki Partai Jokowi Usai Tidak PDIP Lagi, Gerindra atau Golkar?
Khoirul menjelaskan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng masuk peringkat tiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Ia lantas berharap, dukungan dan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal di Jateng tidak marak lagi.***