berita-publik

Kian Marak di Indonesia, Pemberantasan Judi Online Butuh UU dan Badan Khusus

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:45 WIB
Potret Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. (Foto: Dok. PKB)

Baca Juga: Alhamdulillah, Timnas Indonesia Menang di Laga Perdana Piala AFF 2024, Erick Thohir: Semangat untuk Pertandingan Selanjutnya

Namun, kata dia, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).

Transaksi Judi Online di Indonesia

Menurut data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal 1 2024, transaksi judol di Indonesia mencapai Rp101 triliun.

Angka itu, melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan Non-ASN Rp 81,6 triliun.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Digital UMKM, BRI Hadirkan Program QRIS UMI Tanpa Biaya MDR, Begini Cara Daftarnya!

Sedangkan PPATK pada Juli 2024 menyampaikan, lima Provinsi pemain Judol terbanyak yakni Jawa Barat dengan 535.644 pemain, total transaksi Rp3,8 triliun.

Lalu, DKI Jakarta 238.568 pemain dengan transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah 201.963 pemain, toal transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Disusul, Banten dengan 150.302 pemain, transaksi Rp1,02 triliun serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp1,05 triliun.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kasar, Prabowo Cari Pengganti Gus Miftah hingga Respons Soal Sertifikasi Pendakwah

Pelibatan TNI Berantas Judi Online

Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam memberantas judi online.

"Ini sebagai penjelasan lebih lanjut dari yang saya sampaikan di rapat dengan Menhan dan Panglima TNI kemarin,” kata Sukamta, pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan: Prabowo Perintahkan Aparat Tak Ragu dan Tegas Berantas Korupsi

Ia meyakini, bahwa TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judi online atau judol.

Halaman:

Tags

Terkini

Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:08 WIB