Arahpublik.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada hari ini, Rabu (11/12/2024).
Hal itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, usai rapat paripurna di DPRD setempat, pada Selasa (10/12/2024).
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok (hari ini) sudah bisa ditetapkan," jelas Sumarno.
Baca Juga: Peran Aktif BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Termasuk terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.
Terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), Sumarno menilia, hal ini didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, kebijakan adanya kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP dan UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
Baca Juga: Teknologi AI di BRI untuk Tingkatkan Produktivitas Bukan Gantikan Peran Manusia
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujar Menaker.
Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.