Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) pada Selasa (10/12/2024).
Tidak hanya Mbak Ita, KPK juga memanggil sang suami yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri (AB).
Keduanya dipanggil KPK bersama dua orang dari pihak swasta, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono (M), dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD).
Baca Juga: Hari ini, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2025
Pemanggilan Mbak Ita dan suami beserta dua orang lainnya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sejatinya, keempat orang tersebut, dijadwalkan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/12/2024).
Namun, Mbak Ita, Alwin Basri, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, kompak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari pemanggilan.
Baca Juga: Peran Aktif BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
Ketidakhadiran keempat orang tersebut, diungkap oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
“Saudari HGR dan 3 terperiksa lainnya tidak hadir," kata Tessa.
Lebih lanjut Tessa mengatakan, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya menyurati penyidik KPK untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Sama halnya dengan dua orang terperiksa dari pihak swasta juga meminta penundaan pemeriksaan.
"Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik," ujar Tessa.
Tessa pun belum bisa memastikan tanggal penjadwalan ulang yang diminta oleh empat orang terperiksa tersebut.