Baca Juga: Prabowo Luncurkan E-Katalog 6.0 Demi Perangi Korupsi: Hemat Biaya Pengadaan dan Administrasi
Kendati demikian, Tessa berharap keempat terperiksa tersebut bisa koopertaif jika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik,” ucap Tessa.
Baca Juga: Wabah Penyakit Misterius Kongo, Komisi IX DPR Minta Pintu Masuk Pelancong Afrika Diperketat
Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Diketahui, Mbak Ita beserta suami dan dua orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Keempat tersangka itu ditetapkan tersangka terkait terkait tiga perkara yang tengah diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca Juga: Teknologi AI di BRI untuk Tingkatkan Produktivitas Bukan Gantikan Peran Manusia
Tiga perkara itu, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa pada tahun 2023-2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Atas penetapan tersangka, Mbak Ita pun mengajukan gugatan praperadilan pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Prioritas Utama APBN 2025, Prabowo Sebut Pendidikan dan Kesehatan Jalan Keluar dari Kemiskinan
Hal tersebut terungkap dalam dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin (16/12/2024).
Ketidakhadiran Wali Kota Semarang pada pemanggilan penyidik KPK diduga berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita.