Baca Juga: Dukung Ekosistem Digital UMKM, BRI Hadirkan Program QRIS UMI Tanpa Biaya MDR, Begini Cara Daftarnya!
Namun, hal itu dibantah Tessa. Ia menegaskan, ketidakhadiran para saksi tidak berkaitan dengan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita.
“Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan,” tegas Tessa.
“Jadi bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Tapi nanti kita kembalikan kepada penyidik,” pungkasnya.***