Baca Juga: Ini Daftar Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Dilantik Presiden Prabowo
Berikut daftar 27 nama kader yang dipecat oleh PDIP terkait Pilpres dan Pilkada Serentak 2024 yang diterima pada Selasa (17/12/2024).
- Joko Widodo
- Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat
- Asal daerah Solo/ Jawa Tengah
- Gibran Rakabuming Raka
- Melanggar etik partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai Lain
- Asal daerah Solo/ Jawa Tengah
- Muhammad Bobby Afif Nasution
- Melanggar etik Partai maju Calon Gubernur Pilkada 2024 dari Partai Lain
- Asal daerah Kota Medan/ Sumatera Utara.
- H. Lalu Budi Suryata
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah NTB
- Putu Agus Suradnyana
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Bali
- Putu Alit Yandinata
- Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Bali
- Muhammad Alfian Mawardi
- Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
- Asal daerah Kalimantan Tengah
- Hugua
- Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Sulawesi Tenggara
- Elisa Kambu
- Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Papua Barat Daya
- John Wempi Wetipo
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Papua Tengah
- Willem Wandik
- Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Papua Tengah
- Suprapto
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya
- Gunawan HS
- Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Malang/Jawa Timur
- Heriyus
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah
- Ery Suandi
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Karimun/ Kep. Riau
- Fajarius Laia
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
- Mada Marlince Rumaikewi
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua
- Feri Leasiwal
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara
- Lusiany Inggilina Damar
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara
- Dorthea Gohea
- Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
- Asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara
- Weski Omega Simanungkalit
- Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
- Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
- Arimitara Halawa
- Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
- Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
- Camelia Neneng Susanty Sinurat
- Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
- Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
- Sihol Marudut Siregar
- Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
- Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
- Hilarius Duha
- Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
- Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
- Yustina Repi
- Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
- Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
- Effendi Muara Sakti Simbolon
- Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
- Asal daerah DKI Jakarta.
PDIP Klaim Tidak Lagi Memiliki Hubungan dengan Jokowi
Komarudin menerangkan, surat pemecatan yang dialamatkan terhadap Jokowi itu selanjutnya akan dipertanggungjawabkan oleh PDIP dalam agenda 'Kongres Partai' yang akan datang.
"DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK (Surat Keputusan) ini pada Kongres Partai yang akan datang," ujarnya.
Di sisi lain, Komarudin juga mengungkap masih adanya kemungkinan kekeliruan yang dimuat dalam SK tersebut.
"Surat keputusan (pemecatan) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali," pungkasnya.***