Dalam SK tersebut, Jokowi disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstistusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apa yang dilakukan oleh Jokowi merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: Pesan Prabowo Kepada Pimpinan KPK yang Baru Dilantik: Berantas Korupsi dengan Tegas!
"Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian bunyi SK pemecatan Jokowi.
PDIP pun akhirnya memecat Jokowi karena dianggap telah mengintervensi MK dengan mencalonkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Hasto: Jokowi Tidak Lagi Bagian dari PDIP
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa Jokowi tidak lagi dianggap sebagai kader, karena dinilai telah berseberangan dengan sikap partai.
Jokowi dinilai tidak lagi sejalan dengan PDIP dalam hal praktik politik dan cita-cita partai yang diperjuangkan sejak masa Presiden Pertama RI, Soekarno.
PDIP mengklaim bahwa apa yang dilakukan Jokowi sudah tidak senada dengan cita-cita partai berlogo banteng tersebut.
"Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan," tegas Hasto, dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Jejak 20 Tahun Jokowi Bersama PDIP
Diketahui, Jokowi memutuskan bergabung dengan PDIP sejak tahun 2004 silam.