Arahpublik.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar.
Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (18/12/2024), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda.
Kelima lokasi yang digeledah penyidik Kejati Jakarta, yakni Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Lantas, apa saja temuan Kejati saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Simak ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Negara Anggota D-8 Bersatu Agar Dapat Bela Palestina
Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," tuturnya dalam pernyataan yang sama.
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner Alami Gegar Otak, Batal Main di Piala AFF 2024
Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," sebutnya.
Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar
Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.