Arahpublik.com – Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Kepastian itu diungkap Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, terkait cuti bersama Nataru pada pekan depan
Pernyataan Warsito tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Dia menekankan, bahwa tidak ada penambahan cuti bersama pada nataru tahun ini.
Meski, kata Warsito, terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan "hari kejepit".
Dia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari.
Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa dihilangkan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” ujar Warsito.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai hari libur bersama, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2024.
Hal ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Warsito menyampaikan bahwa menjelang libur Natal dan tahun baru, fokus utama pemerintah memastikan keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi baik di jalur darat, laut, maupun udara.
Para Kapolda dan Kepala Daerah setempat diharapkan berkoordinasi dalam kelancaran arus lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pemudik di wilayahnya.