Arahpublik.com - Artis Hamish Daud tengah jadi sorotan karena disebut sebagai CEO gadungan hingga dituding tak membayarkan gaji karyawan.
Tak tinggal diam, suami dari penyanyi Raisa Andriana itu lantas membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Hamish Daud didampingi kuasa hukumnya pada Kamis (19/12/2024), membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, akibat pencatutan namanya dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Perintah Prabowo Kepada Menteri BUMN saat Libur Nataru: Harga Tiket Transportasi Tak Boleh Naik!
Kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno menuturkan Hamish hanya menjadi pengiklan (endorse) pada perusahaan yang bergerak pada pengolahan sampah, pada tahun 2020-2024.
Hadi, panggilan akrab dari Wijayano Hadisukrisno, menilai pada mulanya kedua pihak menjalin kerja sama dengan baik, namun pada akhir masa kontrak terdapat sejumlah pihak yang tidak ada di tempat.
"Tadinya baik-baik saja, tapi di akhir-akhir sudah tidak mau lagi mempertanggungjawabkan jalannya roda perusahaan ini karena banyak pihak lain tidak ada di tempat," ujar Hadi.
Kuasa hukum Hamish itu juga menegaskan kliennya tidak menjabat sebagai direktur utama.
"Dia (Hamish Daud) sendiri bukan direktur utama," tegas Hadi.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah fakta terkini terkait kasus pencemaran nama baik yang dihadapi oleh Hamish Daud. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Masalah Gaji Karyawan
Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga menyoroti permasalahan gaji karyawan yang beredar di media sosial.
"Masalah itu selalu dituduhkan ke klien saya mengenai pertanggungjawaban keuangan karyawan, termasuk masalah gaji karyawan," sorotnya.