berita-publik

Kritik Tajam Komisi II DPR Kepada MK: Jika Tak Mampu Tangani Sengketa Pilkada, Bikin Lembaga Baru Saja!

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:41 WIB
Potret Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. (Foto: Dok. PKB)

Baca Juga: Empat Fakta Terkini Kasus Pencemaran Nama Baik Hamish Daud Usai Dituding Tak Gaji Karyawan dan CEO Gadungan

“Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” sambungnya.

Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu, reputasi MK pernah berada di titik nadir.

Dia berharap, penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga MK untuk mengangkat marwahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Nataru Segera Tiba, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penambahan Cuti Bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Dulu kita percaya akan pemberlakuan kewenangan penanganan pilkada dari MA ke MK, karena MA dianggap tidak mampu menangani penyelesaian pilkada,” ujarnya.

Namun, lanjut mantan Wakil Bupati Sukoharjo 2000-2009 itu, bila kepercayaan ini tidak dilaksanakan MK dengan baik, maka kewenangan MK juga perlu dievaluasi. 

MK tidak perlu lagi menyelesaikan penyelesaian pilkada.

Baca Juga: Perintah Prabowo Kepada Menteri BUMN saat Libur Nataru: Harga Tiket Transportasi Tak Boleh Naik!

“Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus yang melarang pilkada,” ungkapnya.

Toha menegaskan, kasus suap penanganan perselisihan pilkada yang menggurita pada masa Akil Mochtar yang menyebabkan sang ketua divonis seumur hidup, harus jadi peringatan sangat keras bagi semua hakim MK untuk tidak lagi bermain api. 

Baca Juga: Apa Itu AI Meta di Whatsapp? Fitur Canggih yang Digandrungi Artis Buat Pamer Ketenaran hingga Beri Keuntungan Buat Content Creator!

“Ingat, penyelewengan hukum atas melarang pilkada juga merupakan pelanggaran kemanusiaan yang terbukti hukumannya sangat berat,” tegas Toha.

Toha juga mengajak masyarakat sipil untuk mengawasi penanganan perkara penyelesaian pilkada di MK. Jangan ada lagi persekongkolan jahat dalam penanganan perkara di MK.***

Halaman:

Tags

Terkini