berita-publik

Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

Senin, 23 Desember 2024 | 20:33 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. ((Dok. Media Sosial))

Arahpublik.com - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Harvey Moeis divonis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Pemprov Jateng Terbitkan 52.144 Perizinan Selama 2024 dengan Total Realisasi Investasi Rp64,69 Triliun hingga Triwulan III

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Usai Lawatan ke Mesir, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim Perdanakusuma Bahas Nataru

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey Moeis dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.

Baca Juga: Gerindra vs PDIP Soal ‘Bola Panas’ Kenaikan PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Berkaca dari hal itu, Harvey Moeis pernah melewati berbagai proses pengadilan hingga melibatkan sang istri, Sandra Dewi.

Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey Moeis hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2024, Ini Deretan Prestasi STY Sepanjang Tahun Ini Bersama Garuda!

Halaman:

Tags

Terkini