Arahpublik.com - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.
Harvey Moeis divonis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Usai Lawatan ke Mesir, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim Perdanakusuma Bahas Nataru
Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.
Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey Moeis dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.
Baca Juga: Gerindra vs PDIP Soal ‘Bola Panas’ Kenaikan PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Berkaca dari hal itu, Harvey Moeis pernah melewati berbagai proses pengadilan hingga melibatkan sang istri, Sandra Dewi.
Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey Moeis hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.