berita-publik

Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

Senin, 23 Desember 2024 | 20:33 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. ((Dok. Media Sosial))

Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Desember 2024, Harvey Moeis pernah mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.

Suami dari artis Sandra Dewi itu menyebut dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya tidak pernah melihat bahkan menikmati uang korupsi tersebut.

Baca Juga: Ingin Viral Malah Dihujat Netizen! Penyebar Video Hoaks Uang Palsu di ATM BRI Akhirnya Minta Maaf ke Warga Sulsel

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin," ujar Harvey Moeis.

"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," tegasnya.

Di sisi lain, Harvey Moeis merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.

Baca Juga: PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan

Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.

Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat "ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung".

Harvey Moeis juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ronald Wijaya di Balik Kesuksesan Mie Instan Lemonilo yang Penuh Lika-liku dalam Persaingan Dunia Usaha

"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," sebut Harvey Moeis.

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey Moeis mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

Harvey Moeis juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini