berita-publik

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:02 WIB
Potret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: YouTube.com)

Arahpubilik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Menurut informasi yang beredar, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Sprindik pertama, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan Sprindik tersebut.

Hasto jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga: Kisah Sukses Desa Bansari Temanggung Berkat Pemberdayaan BRI Melalui Transformasi Pertanian Modern: Tingkatkan Kesejahteraan Pedesaan!

Sprindik kedua yang diterbitkan KPK berisi bahwa Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Redaksi arahpublik.com pun mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberian suap dan perintangan penyidikan kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga: Tiga Bukti Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Adalah Sosok yang Misterius, Salah Satunya Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast

Dalam keterangannya, Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/12/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah pimpinan baru KPK serah-terima jabatan dengan pimpinan lama.

Baca Juga: Kronologi PSM Turunkan 12 Pemain ke Lapangan Saat Kontra Barito Putera di Liga 1 Indonesia, Juku Eja Terancam Sanksi

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Halaman:

Tags

Terkini