Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
KPK menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristiyanto jadi terangka dalam kasus Harun Masiku diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Kunjungi Dua Gereja: Ibadah Misa Natal 2024 Berjalan Lancar dan Aman
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Setyo.
Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya, Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Lantas, bagaimana KPK bisa menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud diatas? Simak kronologi lengkapnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Pantau Arus Mudik Libur Nataru: Lalu Lintas Terpantau Ramai Lancar
Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, bahwa awal mulanya Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," ucap Setyo.
Kemudian, kata Setyo, dalam proses pemilihan legislatif tersebut, semestinya suara dari almarhum Nazarudin Kiemas diberikan kepada Riezky Aprilia.
Baca Juga: Kunjungan Lokawisata Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Wisatawan Saat Libur Nataru
Namun, ada upaya Hasto Kristiyanto agar suara almarhum Nazarudin Kiemas diberikan kepada Harun Masiku.
“Ada upaya HK (Hasto Kristiyanto) untuk memenangkan Hasrun Masiku dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019,” ucap Setyo.