"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, HK (Hasti Kristiyanto) meminta fatwa kepada MA," jelas Setyo.
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
Tidak hanya upaya tersebut, Hasto Kristiyanto juga diduga secara paralel mengupayakan atau meminta Riezky Aprilia mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku.
"Namun upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia," tegas Setyo.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.
“Namun, hal tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia,” kata Setyo.
"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan," lanjutnya.
Karena upaya-upaya tersebut tidak berhasil, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.
Diketahui, Wahyu Setiawan, merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022.
"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto (HK) menemui Wahyu Setiawan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," jelas Setyo.
Setyo mengatakan, dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga mengatur proses perencanaan, mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.