"HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata Setyo.
“HK juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.
Setyo menyebut, bahwa Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina, sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura.
Uang itu diserahkan pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas perbuatan Hasto Kristiyanto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Sprindik itu menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
Baca Juga: BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Demi Layani Nasabah
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkas Setyo.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Harun Masiku, Komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful.