Wahyu Setiawan telah dihukum 7 tahun penjara. Kemudian, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dihukum 4 tahun penjara.
Lalu, seorang swasta bernama Saeful juga telah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu Setiawan bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp600 juta lewat Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Namun, Harun Masiku yang jadi tersangka pemberi suap hingga kini masih jadi borunan KPK sejak 2020 silam.***