Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
“Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi,” lanjutnya.
Ronny menyebut, bahwa kasus ini sebagai teror terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Bahkan, beraroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
“Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, adanya upaya pembentukan opini publik dengan mengangkat isu Harun Masiku secara terus menerus, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.
Ronny pun menjelaskan sejumlah indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto.
“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Ronny.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” sambungnya.
Oleh karena itu, PDIP menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto yang dlakukan KPK.
“Ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ucap Ronny.
PDIP juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.
“Politisasi hukum terhadap Sekjen Hasto juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa,” kata Ronny.