berita-publik

Terbukti Tidak Benar, Pakar IT Teguh Aprianto Cemooh Hacker yang Klaim Berhasil Serang BRI: Grup Ransomware Terkocak!

Rabu, 25 Desember 2024 | 20:08 WIB
Ilustrasi cyber crime. Serangan Grup Ransomware terhadap BRI ternyata sangat janggal dan terkocak sepanjang masa. (Foto; Dok Ist)

Arahpublik.com - Beberapa hari lalu,  heboh isu Bank Rakyat Indonesia (BRI) jadi korban Ransomware berdasarkan klaim Bashe.

Kabar mengenai serangan Ransomware itu, dimulai dari unggahan akun @FalconFeedsio di X pada 18 Desember 2024. Sontak, peristiwa ini sempat membuat khawatir masyarakat.

Sebelumnya, akun @FalconFeedsio di X, menulis status, "Ransomware Alert. Bank Rakyat Indonesia, has fallen victim to Bashe Ransomware."

Baca Juga: Pernyataan Lengkap PDIP Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan

Dalam bahasa Indonesia artinya, "Peringatan Ransomware. Bank Rakyat Indonesia, telah menjadi korban Bashe Ransomware".

Peringatan itu masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Namun itu telah berhasil menarik perhatian.

Minimal, masyarakat jadi mengetahui ada sekelompok Ransomware di dunia maya bernama Bashe.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Kronologinya

Siapa Bashe? Kelompok yang mengaku hacker ini sebelumnya dikenal sebagai APT73 atau Eraleig, yakni kelompok Advanced Persistent Threadt (APT).

Mereka mulai meresahkan dunia internet pada tahun 2024 dengan menyebarkan klaim Ransomware. Biasanya kelompok Ransomware bergerak dengan motif finansial.

Target Ransomware tersebar ke seluruh penjuru dunia, mulai dari Amerika Utara, Perancis, Jerman, Inggris Raya, Australia, hingga India.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Kunjungi Dua Gereja: Ibadah Misa Natal 2024 Berjalan Lancar dan Aman

Mereka menarget berbagai sektor bernilai tinggi seperti manufaktur dan perbankan.

Kelompok hacker Ransomware Bashe bahkan menetapkan tenggat tebusan pada Senin (23/12/2024), pukul 16.00 WIB.

Kelompok tersebut mengancam akan jual data yang diperoleh kepada pihak ketiga jika BRI tidak menebusnya. Bashe menetapkan tebusan senilai 5 Bitcoin atau setara dengan Rp7,9 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini