Arahpublik.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus skandal suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku
Penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024).
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Di sisi lain, PDIP menganggap alasan penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Hasto berkaitan dengan sikapnya yang kerap vokal pada akhir masa jabatan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi pun lantas memberikan tanggapan terkait status hukum Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka KPK.
Ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan dirinya telah purna tugas sebagai presiden.
"Sudah purna tugas, pensiunan," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu (25/12/2024).
Kemudian, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dijalani Hasto.
"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," lanjutnya.
Lantas, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut-nyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto Kristiyanto? Berikut ini ulasan selengkapnya.