Baca Juga: Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis, Di Mana Keadilan?
Dugaan Pasal Obstruction of Justice
Nama Jokowi disinggung oleh PDIP saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi pada akhir masa jabatannya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan
Ronny menuturkan pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hasto hanyalah formalitas teknis hukum belaka.
"Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja," ujar Ronny.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP itu juga menilai alasan di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi adalah sebuah motif politik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
"Alasan sesungguhnya dari mendikan Sekjen DPP PDIP (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka adalah motif politik," nilai Ronny.
PDIP Tuding Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Ronny menjelaskan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebelumnya dengan tegas menyatakan sikap politik partainya.
Terkhusus, tindakan Hasto dalam menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, dan juga terhadap penyalahgunaan kekuasaan Jokowi.
"Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai," jelas Ronny.