Arahpublik.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap, yang melibatkan burunan atau DPO, Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Setyo.
Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya, Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan PAW Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto, padahal telah berstatus tersangka.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan proses penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan wewenang penyidik.
“Proses penahanan (Hasto Kristiyanto) merupakan kewenangan penyidik,” ucap Tessa kepada arahpubik.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/12/2024).
Tessa menegaskan, penyidik KPK akan menahan Hasto Kristiyanto, jika telah memenuhi syarat materiil penahanan.
“Dan akan dilakukan pada saat menurut Penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Tessa.
Wewenang Penyidik Bukan Pimpinan KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa yang menentukan penahanan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto adalah penyidik, bukan pimpinan.