berita-publik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:36 WIB
Potret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Istimewa)

Arahpublik.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap, yang melibatkan burunan atau DPO, Harun Masiku.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Kisah Inspiratif Agustina Etwiory, Seorang Mantri BRI yang Tak Lelah Berdayakan Kelompok Usaha Masyarakat Tanah Miring Merauke

“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Setyo.

Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya, Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan PAW Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto, padahal telah berstatus tersangka.

Baca Juga: KPK Terima Pelaporan Gratifikasi Capai Rp88,39 Miliar Sepanjang 2020-2024, Berikut Rincian Lengkapnya!

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan proses penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan wewenang penyidik.

“Proses penahanan (Hasto Kristiyanto) merupakan kewenangan penyidik,” ucap Tessa kepada arahpubik.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/12/2024).

Tessa menegaskan, penyidik KPK akan menahan Hasto Kristiyanto, jika telah memenuhi syarat materiil penahanan.

Baca Juga: Ditersangkakan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Sosok yang Punya Ambisi Kekuasaan Tiga Periode, Simak Pernyataan Lengkapnya!

“Dan akan dilakukan pada saat menurut Penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Tessa.

Wewenang Penyidik Bukan Pimpinan KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa yang menentukan penahanan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto adalah penyidik, bukan pimpinan.

Halaman:

Tags

Terkini