Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penjara Adalah Bagian dari Pengorbanan!
Hal itu dikatakan Setyo saat konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, di Gedung KPK Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
"Nanti Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) yang menentukan, pimpinan juga tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik. Karena penyidik adalah independen,” kata Setyo.
“Silakan Pak Asep kalau mau tambahkan kapan ditahan, tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai ketentuan yang ada," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto membutuhkan waktu.
Karena kata dia, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2024, merupakan pengembangan dan penyidikan dari perkara Harun Masiku.
"Jadi saksi-saksi yang saat ini atau keterangan-keterangan yang ada kami himpun yang tadi bilang ini sudah lengkap,” kata Asep.
“Dan lain-lain itu keterangan-keterangan di mana para saksi itu dipanggil sprindiknya Harun Masiku," tambahnya.
Selanjutnya, ucap Asep, diperlukan Sprindik baru untuk memanggil kembali para saksi untuk menggali keterangan.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” kata Asep.
“Di mana juga yang menjadi barang bukti itu juga terkait perkara Harun Masiku," lanjutnya.
Asep pun meminta publik bersabar terkait penahanan Hasto Kristiyanto.