Selain itu, publik juga dapat membandingkan vonis Harvey Moeis tersebut dengan hukuman penjara yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rafael Alun yang juga terlibat kasus korupsi, justru menerima vonis penjara lebih lama dibandingkan Harvey padahal nilai korupsinya lebih kecil ketimbang suami dari Sandra Dewi tersebut. Begini ulasannya:
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Usai Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Perbuatan korupsi Rafael Alun sempat menjadi perbincangan hangat publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio viral dalam kasus penganiayaan.
Tepatnya pada tahun 2023 lalu, Rafael Alun terjerat pusaran kasus korupsi dan berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.***