Arahpublik.com – Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah harus segera mengurus penggantiannya melalui prosedur yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
Tidak hanya itu, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga oleh masing-masing pemilik.
Baca Juga: Komika Fico Fachriza Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang, Simak Kronologi hingga Klarifikasinya
Oleh karena itu, jika seseorang kehilangan sertifikat tanah miliknya, maka harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.
Lantas, bagaimana cara mengurus penggantian sertifkat tanah yang hilang dengan sangat mudah dan cepat?
Simak penjelasan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, berikut ini.
Harison mengatakan, pemilik sertifikat tanah yang hilang, terlebih dahulu harus menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya, sang pemilik sertifikat tanah mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan.
“Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” jelas Harison, dikutip dari keterangan resminya, pada Sabtu (28/12/2024).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Harison mengatakan, proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Kendati demikian, Harison mengingatkan, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat tanah yang hilang, antara lain sebagai berikut.