- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
- Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum), yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di Kantah.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang kehilangan sertifikat
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Harison mengatakan, proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan diperkirakan memakan waktu seksekiraitar 40 hari kerja.
"Sertifikat tanah pengganti ini lebih baru, namun dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ucap Harison.
Buku Tanah sendiri adalah salinan yang sama dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Buku Tanah hanya berbeda sebutan karena disimpan di Kantah, sementara sertifikat adalah dokumen yang dipegang oleh pemilik tanah.
Transformasi Digital Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, Harison juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah.
Masyarakat kini bisa mengalihkan media sertifikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper.
“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Harison.
“Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” sambungnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.***