Guntur mengatakan, pemberantasan korupsi harus konsisten. Jangan hanya tebang pilih.
“Jangan hanya tajam kepada PDI Perjuangan, kepada Sekjen PDI perjuangan, tapi tumpul kepada kasus yang lain,” pungkasnya.
Penetapan Hasto Kristyanto Sebagai Tersangka
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap, yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Setyo.
Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya, Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan PAW Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik itu menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkas Setyo.
Baca Juga: Target Penyaluran KUR 2025 Naik Jadi Rp300 Triliun Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan UMKM Tanah Air
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice seputar penanganan perkara Harun Masiku.