Kemudian, disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum.
Baca Juga: Peringatan Kementan RI: Waspada Hoaks Brigade Pangan di Media Sosial, Begini Cara Menghindarinya!
Kemudian, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, Ibu Hamil, dan ibu menyusui.
“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.
Saat ini, Dadan Hindayana, menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, sejak dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (19/8/2024), di Istana Negara, Jakarta.
Jadwal dan Mekanisme Pemberian Makan Bergizi Gratis
Dikutip dari Instagram Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, @pco.ri, Minggu (29/12/2024), pelaksanaan program makan bergizi gratis dimulai 2 Januari 2025.
Pemberian Makan Bergizi Gratis disesuaikan dengan jadwal belajar-mengajar di setiap jenjang pendidikan, sehingga semua anak mendapatkan asupan gizi saat bersekolah.
“Semoga hadirnya Program MBG tak hanya memberi makanan bergizi, tapi juga memberi semangat untuk belajar!” demikian pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Waktu makan makanan bergizi gratis pun telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan.