Arahpublik.com – Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK disebut Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) sebagai kasus politik bukan hukum.
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP,” ucap Setyo.
Setyo menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya, Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga turut memberi suap kepada Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan PAW Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik itu menguraikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," pungkas Setyo.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice seputar penanganan perkara Harun Masiku.
Baca Juga: Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
PDIP Sebut Bukan Kasus Hukum Tapi Politik
Atas hal tersebut, PDIP dengan tegas menyebut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kasus politik bukan hukum
Hal itu ditegaskan ditegaskan Juru Bicara (Jubir) DPP PDIP Guntur Romli, dalam video unggahan di Instagram pribadinya, @gunromli, pada Senin (30/12/2024).