"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko.
Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara
Sepekan kemudian, tepatnya Senin (30/12/2024), giliran pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dijatuhi vonis.
Baca Juga: Promo Spesial Akhir Tahun Commuter Line Basoetta: Harga Tiket Mulai Rp15 Ribu Lho!
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Helena Lim terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dalam amar putusan Hakim Tipikor, perbuatan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh.
Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Ini Bukan Kasus Hukum Tapi Politik!
Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tak hanya hukuman penjara, Helena Lim juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.