Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Ini Bukan Kasus Hukum Tapi Politik!
Jaksa sebelumnya menuntut Helena Lim dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Dari sisi yang lain, Harvey Moeis yang bekerja sama dengan Helena Lim juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mari mengintip vonis dalam kasus korupsi yang dilakukan sang suami dari artis, Sandra Dewi, tersebut.
Kerugian Negara hingga Vonis Penjara Harvey Moeis
Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.
Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.
Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.
Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.
Baca Juga: Momen Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Diberi Kain Bentenan hingga Salami Semua Pemuka Agama
Selain itu, vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis untuk Harvey itu hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.