Arahpublik.com – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Harvey Moeis) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Marselino Ferdinan Masuk Deretan Pemain Bintang Muda Asia yang Patut Diperhatikan di 2025 Versi FIFA
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider dua tahun penjara.
Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun?
Baca Juga: Bercita-cita Bawa Ekonomi RI Melesat 8 Persen, Ini Tiga Gebrakan Prabowo di Tahun 2025!
Alasan Hakim Meringankan Hukuman Harvey Moeis
Harvey Moeis terbukti dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Vonis Harvey Moeis hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.