Arahpublik.com - Sedang hangat diperbincangkan publik, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melarang pertunjukan kembang api dan konser musik di Kota Seoul pada malam tahun baru 2025.
Larangan pesta kembang api untuk menyambut tahun 2025 itu untuk menghormati korban kecelakaan pesawat Jeju Air yang mengalami insiden kecelakaan pada Minggu (29/12/2024).
Kecelakaan pesawat Jeju Air itu mengakibatkan 179 orang tewas saat mendarat di Bandara Muan Korea Selatan.
Dilansir dari Korea Herald, Pemerintah Korsel menetapkan tujuh hari berkabung setelah tragedi itu.
Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan di Korsel mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk menyambut tahun bari harus tetap berjalan sesuai rencana,
Artinya, kembang api boleh dilayangkan ke udara pada detik-detik pergantian tahun 2025, tetapi masyarakat harus menikmatinya dengan tenang dan dengan perasaan berkabung.
Baca Juga: Tarif Listrik Diskon 50 Persen: Bisakah Beli Token Untuk Setahun ke Depan? Begini Penjelasan PLN!
Namun setelah berbagai acara perayaan tahun baru dilakukan di Korsel, terdapat pihak yang terkena hukuman karena dianggap melanggar aturan dari pemerintah daerah.
Pihak yang Ngeyel Akhirnya Kena Sanksi
Sejumlah perayaan tahun baru 2025 ada yang dipersingkat hingga dibatalkan, salah satunya Seoul Winter Festa 2024.
Pemerintah kota bermaksud untuk memperingati masa berkabung ini dengan khidmat, berdiri dalam solidaritas dengan warga dalam menyambut tahun baru 2025.
Siapapun yang melanggar larangan tersebut pun dikenai sanksi, salah satu yang mendapatkan hukuman adalah perusahaan kapal pesiar di Korsel, Hyundai Cruise.
"Kami memutuskan untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap Hyundai Cruise yang tetap menggelar pertunjukan kembang api di kapal pesiar di Sungai Han," begitu pernyataan Pemerintah Seoul, Senin (30/12/2024).