Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online illegal.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Tiga Tips Aman Saat Transaksi Online agar Terhindar dari Kerugian
Ciri-ciri pinjol illegal, yakni tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
Lalu, aplikasi seluler meminta akses seluruh data di telepon, seperti kontak, storage, gallery, dan history call.
Kemudian, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Ada pula penggunaan ancaman, perlindungan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
Selanjutnya, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.***
Artikel Terkait
Terima Narkoba Milik Anaknya, Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Kata Legislator!
Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Panglima TNI: Silakan Media Pantau Proses Peradilannya
Share Video di Weverse, Nama Akun TikTok Pribadi Jungkook BTS Terlihat
Varian dan Harga The New SUV Mitsubishi yang Debut di GIIAS 2023 Pekan Depan
Profil Karenina Anderson, Artis Sekaligus Model Cantik yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Wajib Diketahui! Tiga Tips Aman Saat Transaksi Online agar Terhindar dari Kerugian
Link dan Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
Nah Lho! Presiden Jokowi Sebut LRT Jabodebek Masih Ada Kekurangan
PSSI Buka Tender Sponsorship Kategori Pakaian, Sepatu, dan Aksesoris Timnas Indonesia Periode 2024-2025