- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi seluler meminta akses seluruh data di telepon, seperti kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, perlindungan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Nah, bagi masyarakat yang menemukan menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau dicurigai ilegal, dapat melaporkannya ke OJK.
Masyarakat dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.***
Artikel Terkait
Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Model Karenina Anderson Minta Maaf Kepada Keluarga dan Masyarakat
Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Panglima TNI: Silakan Media Pantau Proses Peradilannya
Share Video di Weverse, Nama Akun TikTok Pribadi Jungkook BTS Terlihat
Varian dan Harga The New SUV Mitsubishi yang Debut di GIIAS 2023 Pekan Depan
Ditangkap Narkoba, Karenina Anderson Peroleh Ganja dari Temannya
Profil Karenina Anderson, Artis Sekaligus Model Cantik yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Wajib Diketahui! Tiga Tips Aman Saat Transaksi Online agar Terhindar dari Kerugian
Link dan Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023