Arahpublik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut betapa bahayanya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pasalnya, data OJK menunjukkan bahwa korban pinjol ilegal berasal dari berbagai kelompok, termasuk buruh, korban PHK, ibu rumah tangga hingga pelajar.
Oleh karena itu, OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat, agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
Baca Juga: Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Pernyataan Friderica, disampaikan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” di Media Center Kementerian Kominfo, Senin (21/8/2023).
"Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital," ujarnya.
Baca Juga: Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko Blak-blakan Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Friderica menjelaskan, saat ini banyak entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi," ujarnya, dikutip dari laman Kominfo, Senin (21/8/2023)
Di sisi lain, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya.
Baca Juga: Mudapro Siapkan Aktivis Profesional BUMN Jadi Pemimpin yang Relevan dengan Tuntutan Industri
Menurut Friderica, hal ini makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.
“Jadi masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah,” ujarnya.
“Belum lagi mentalitas FOMO [fear of missing out]. Ditambah dengan banyaknya serbuan yang ilegal-ilegal, ini betul-betul tantangan kita semua,” sambungnya.
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Ini Perintah Jaksa Agung kepada Jajaran Jelang Pemilu 2024: Tunda Pemeriksaan Kasus hingga Sikap Netral
Tanggapi Unggahan Akun Sunnah Nabi, Kiai Sukron Makmun Luruskan 2 Poin Ini
PPP Diminta Berjuang agar Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Jubir Sandiaga Uno Kepada PPP: Pertimbangkan Ulang Kerja Sama Politik dengan PDIP Jika tak Jadi Cawapres
Fatwa MUI: Hukum Visualisasi Nabi, Rasul, dan Keluarganya
Kisah Umar Ra: Mengasihi Seekor Burung, Sayyiduna Umar Jadi Ahli Surga
Jokowi Turut Berbahagia atas Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Nikah di Jepang
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko Blak-blakan Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024